Badan permusyarawatan desa adalah lembaga desa untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa. Mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan Pancasila.
Tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa :
- Bersama kepala desa menetapkan peraturan desa, peraturan kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (masa bhakti habis).
- Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun dan mengubah tata tertib badan permusyawaratan desa.
- Menyerap aspirasi mesyarakat melalui pertemuan baik pertemuan dtingkat RT, RW dan Kadus.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan dirembug bersama dengan kepala desa dalam pertemuan / rapat bersana pemerintahan desa dan instansi yang terkait.
- Mengajukan petanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintahan desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
- Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
- Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
- Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan.
Susunan pengurus BPD :
Ketua : Kamsino
Sekretaris : Budi Kiswanto
Anggota :
- Suparmo
- Arpah isbiyanto
- Sumardi
- Budi Kiswanto
- Dwiyanto
- Suyadi
- Nardo
- Sutiman
- Giyarto.
Gambar 2 merupakan struktur organisasi BPD desa Siwal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar