Pemerintahan

     Pada instansi pemerintah mempunyai struktur organisasi. Organisasi adalah suatu bentuk perserikatan kerja antar dua orang atau lebih yang dikoordinir untuk mencapai maksud dan tujuan yang sama. Koordinasi anggota sangat peting bagi instansi dikarenakan hal ini merupakan modal utama keberhasilan suatu tujuan bersama. Dari bentuk struktur yang ada, maka dapat diketahui urutan kerja dalam sebuah pemerintah. Adapun susunan pengurus dari struktur Pemerintahan Desa Siwal yaitu:

Kepala desa : Hendra Widodo, S.P
Sekretaris desa : Sri Suwarni
Kepala dusun I : Wahyono
Kepala dusun II : R Purwanto
Kepala urusan pemerintahan : Fathony H, A.S
Kepala urusan pembangunan : Edy Wuryanto
Kepala urusan kesra : Yusuf Efendi
Kepala urusan keuangan : Suryono
Kepala urusan umum : Purwanto

Berikut merupakan bagan struktur organisasi pada kantor desa Siwal :



Dalam rangka menjalankan tugasnya, kepala kesa dibantu oleh mitra masyarakat yaitu BPD dan dibantu oleh sekretaris desa serta 5 kepala urusan, dimana sekretaris desa dan 2 kadus berada pada tingkat sejajar dibawah kepala desa atau kades. Sekretaris desa akan dibantu kepala urusan (kaur) meliputi kaur pemerintahan, kaur kesejahteraan umum, kaur pembangunan, kaur keuangan dan kaur umum. Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut :

Kepala desa atau kades
Kepala desa atau kades bertugas memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan administrasi, mempertahankan kehidupan tradisional dan karakter khas warga desanya, memimpin penyelenggara pemerintah desa berdasarkan kebijaksanaan bersama, dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang dipakai.

Sekretaris desa atau Carik
Sekretaris desa mempunyai tugas yaitu mengurusi bidang ketatausahaan kepala desa, menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan melaksanaan suatu urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan serta melaksanakan tugas kepala desa apabila  berhalangan.

Kepala dusun atau bayan
Kepala dusun mempunyai tugas diantaranya sebagai unsur pelaksanaan dan wilayah kerjanya, melaksanakan kegiatan pemerintah di wilayah kerjanya, serta melaksanakan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan kebijakan dan keputusan kepala desa.

Kepala urusan
Mempunyai tugas yaitu sebagai pembantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan atau kearsipan kepada kepala desa, melaksanakan ketatausahaan dalam bidang tugasnya, dan melaksanakan pencatatan, pengumpulan, dan pengolahan data yang menyangkut tugasnya. Setiap kepala urusan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan oleh kepala desa.


Visi dan Misi Desa Siwal
-----------------------------------
Visi
     Terwujudnya masyarakat desa yang harmonis, damai dan sejahtera dalam suasana kebersamaan yang kuat, patuh dan taat menjalankan kewajiban pada pemerintahan dan agama.

Misi

  1. Menyelenggarakan pemerintah desa yang mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih.
  2. Menyelenggarakan pembangunan desa yang mengacu pada prinsip managemen modern yang didasari dan diawali dengan ketertiban seluruh elemen masyarakat mulai dari tahapan, perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan serta pemeliharaan.
  3. Memberi pelayanan kepada masyarakat dalam segala aspek program pembangunan yang merupakan kebutuhan / kepentingan masyarakat.
  4. Menumbuhkembangkan semangat demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan sosial masyarakat.
  5. Menyelenggarakan secara berkesinambungan berbagai aktifitas dan atau kegiatan yang semakin memperkuat posisi masyarakat sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar